Bisnis.com, TOKYO - Pemerintah Jepang bakal mengenakan pajak keberangkatan ke luar negeri mulai Januari 2019 sebesar 1.000 yen atau sekitar Rp130 ribu per orang.
Pajak perjalanan ini berlaku bagi warga Jepang maupun asing yang akan ke luar dari bandara dab pelabuhan di Jepang. Dana ini akan digunakan untuk meningkatkan pariwisata,” begitu dilansir media Nikkei, Kamis (12/4/2018).
Pemerintah Jepang berharap bisa mengumpulkan dana sebanyak 40 miliar yen atau Rp551 triliun ini dari pengenaan pajak yang dijuluki ‘pajak sayonara’ ini.
Menurut media Channel News Asia, dana ini akan digunakan untuk membangun infrastruktur pariwisata seperti kamera pengenal wajah dan para pemandu di berbagai lokasi resor.
Biaya pajak ini akan digabungkan dengan harga tiket saat calon penumpang membeli di kounter bandara atau pelabuhan laut. Namun, calon penumpang berusia kurang dari 2 tahun tidak dikenakan pajak ini.
“Kami sedang mengkaji pemutakhiran sistem pemesanan tiket untuk mengakomodasi ini,” kata seorang pejabat dari maskapai All Nippon Airways, yang bernaung dibawah ANA Holdings.
Baca Juga
Sedangkan perusahaan jasa travel Hankyu Travel International akan mencantumkan besaran pajak itu secara terpisah seperti biaya layanan bandara kepada para pelanggannya.
Jumlah turis Jepang bakal terus meningkat menjelang digelarnya Olimpiade Tokyo 2020. Pemerintah mentargetkan jumlahnya naik dari 28,69 juta orang pada 2017 menjadi 40 juta orang.