Lima Pelabuhan
Di sisi lain, penghapusan prinsip cabotage oleh Pemerintah Indonesia memberi kemudahan bagi operator komersial untuk melakukan bisnis mereka di Indonesia.
"Kapal pesiar berbendera asing sekarang bisa berlabuh dan mengambil penumpang di lima pelabuhan di Indonesia," tambahnya.
Lima pelabuhan tersebut adalah Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Belawan (Medan), Pelabuhan Soekarno-Hatta (Makassar), dan Pelabuhan Benoa (Bali).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel