Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Cabut Calling Visa, Agen Wisata Pakistan Gembira

Indonesia Cabut Calling Visa, Agen Wisata Pakistan Gembira. Agen wisata Pakistan, diwakilkan Wakil Ketua Assosiasi Agen Perjalanan Pakistan (TAAP), Mr. Anwar Rasheed, menyambut baik keputusan Indonesia mencabut calling visa yang diberlakukan untuk Pakistan.
KJRI Karachi mengadakan pertemuan dengan sekitar 30 agen perjalanan Pakistan, Rabu (13/9). (HO/KJRI Karachi)
KJRI Karachi mengadakan pertemuan dengan sekitar 30 agen perjalanan Pakistan, Rabu (13/9). (HO/KJRI Karachi)

Bisnis.com, JAKARTA - Agen wisata Pakistan, diwakilkan Wakil Ketua Assosiasi Agen Perjalanan Pakistan (TAAP), Mr. Anwar Rasheed, menyambut baik keputusan Indonesia mencabut calling visa yang diberlakukan untuk Pakistan.

Kebijakan RI membuat agen wisata Pakistan lebih mudah merencanakan paket-paket perjalanan wisata ke Indonesia, seperti disampaikan oleh Dempo Awang Yuddie, Konsul Jenderal RI dalam keterangan pers, Rabu (13/9/2017).

KJRI Karachi mengadakan pertemuan dengan sekitar 30 agen perjalanan Pakistan, Rabu (13/9/2017), untuk mensosialisasikan penyesuaian berbagai persyaratan untuk permohonan visa menyusul peraturan baru tersebut.

Pertemuan yang digagas KJRI Karachi tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan baru Pemerintah RI mengeluarkan Pakistan dari daftar negara-negara Calling Visa sejak 25 Agustus 2017.

Konjen RI menekankan bahwa ini merupakan kabar baik yang perlu menjadi perhatian agen perjalanan Pakistan.

Sebelumnya, wisatawan Pakistan hanya bisa masuk ke Indonesia melalui dua pintu, yaitu Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai, Denpasar-Bali. Kini mereka bisa masuk melalui semua bandara internasional di Indonesia.

Oleh karena itu, Konjen mendorong Pakistan untuk memperluas destinasi kunjungan wisatawan di berbagai tempat di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Agus Salim, Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler, menjelaskan manfaat penghapusan Pakistan dari negara Calling Visa, yaitu adanya berbagai kemudahan bagi wisatawan Pakistan yang akan berkunjung ke Indonesia.

Di antaranya, masa berlaku paspor sebelumnya minimal harus 18 bulan menjadi 6 bulan dan dapat mengajukan visa di Perwakilan RI di negara dimana mereka berdomisili.

Jumlah data visa yang dikeluarkan KJRI Karachi khusus untuk WN Pakistan yang berdomisili di Provinsi Sindh meningkat tiap tahun, yaitu 1546 (2014), 2118 (2015), 3494(2016) dan 1856 hingga akhir Agustus 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler