Ilustrasi SIM internasional
Travel

Cara Membuat SIM Internasional, Syarat, dan Biayanya Buat Para Traveler

Elsa Hayati Sukma
Selasa, 14 Maret 2023 - 18:23
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan surat yang wajib dimiliki oleh pengemudi baik motor maupun mobil. Tidak hanya Indonesia negara lain pun wajib memiliki SIM jika ingin mengemudi.

Terdapat dua jenis SIM yang difasilitasi oleh pemerintah yaitu SIM nasional maupun internasional. Untuk SIM internasional ini dapat digunakan dan berlaku di 92 negara yang mematuhi, menandatangani, dan meratifikasi Konvensi Wina pada tahun 1968.

SIM internasional diterbitkan oleh Polri pada Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk pendaftaran SIM internasional dapat mengunjungi https://siminternasional.korlantas.polri.go.id dengan syarat yang harus disiapkan:

1. Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto nampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan jika berhijab tidak boleh berwarna putih
- Tidak boleh menggunakan kacamata
-Wajah menghadap kamera
-Tidak menggunakan kontak lens/ softlens
- Bukan foto hitam putih

2. Kartu tanda Penduduk (KTP)

3. Kartu Khusus Warga Negara Asing (KITAP)

4. Paspor yang berlaku

5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang diajukan)

6. Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam

7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Dokumen yang dipersiapkan akan diunggah ke https://siminternasional.korlantas.polri.go.id dengan format foto JPG/JPEG maksimal ukuran 500 KB.

Untuk pembuatan SIM Internasional ini memerlukan biaya yang diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp250.000 sedangkan untuk biaya perpanjang sebesar Rp225.000

Jika data yang diajukan tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM internasional dapat dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Untuk masa berlaku yang akan didapatkan SIM internasional berlaku hingga 5 tahun, sedangkan SIM nasional berlaku hingga 3 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro