AirAsia/Bloomberg
Travel

Syarat Terbaru Naik Pesawat Garuda Indonesia, Lion Air, dan AirAsia

Mia Chitra Dinisari
Minggu, 16 Oktober 2022 - 12:33
Bagikan

Air Asia

3. Air Asia

Mulai 29 Agustus 2022, pelaku perjalanan udara dalam negeri harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :

Syarat Terbaru Naik Pesawat Garuda Indonesia, Lion Air, dan AirAsia

Syarat perjalanan internasional ke Indonesia

Syarat Terbaru Naik Pesawat Garuda Indonesia, Lion Air, dan AirAsia

Kedatangan ke Indonesia dari Luar Negeri Bagi WNI/ WNA
Persyaratan Dokumen

  • PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan. 
  • Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid19 dosis kedua minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal. 
  • Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan kepada: 

PPLN dengan usia di bawah 18 tahun; 

PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19; 

PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate; 

WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat; dan 

WNA PPLN yang belum menerima vaksin dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan: 

Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia; dan 

Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan.

  1. Protokol Covid-19 pada Entry Point 
  2. PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan dokumen kedatangan perjalanan luar negeri ke Indonesia.
  3. Setelah pemeriksaan dokumen, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh. 
  4. PPLN yang terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR. 
  5. PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. 
  6. PPLN yang melakukan pemeriksaan konfirmasi RT-PCR sebagaimana dimaksud pada angka 3, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan setelah melakukan pengambilan sampel pemeriksaan konfirmasi RT-PCR dan wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut: 
  • menunggu hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR di kamar hotel, kamar penginapan, atau tempat tinggal; dan 
  • tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar penginapan, atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR menunjukkan hasil negatif.
  • Dalam hal pemeriksaan konfirmasi RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam angka 3 menunjukkan hasil positif, terhadap PPLN dilakukan isolasi/perawatan sesuai dengan mekanisme tindak lanjut kasus positif. 
  • Dalam hal pemeriksaan konfirmasi RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam angka 3 menunjukkan hasil negatif, PPLN diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Keberangkatan ke Luar Negeri bagi WNI

WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat dikecualikan bagi WNI PPLN dengan ketentuan sebagai berikut: 

WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19; atau
WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

4 dari 4 halaman
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro