Pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia terparkir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Travel

Syarat Terbaru Naik Pesawat Garuda Indonesia, Lion Air, dan AirAsia

Mia Chitra Dinisari
Minggu, 16 Oktober 2022 - 12:32
Bagikan

Garuda Indonesia

Garuda Indonesia

Penerbangan Domestik
 
Peraturan di bawah ini adalah persyaratan dokumen untuk penerbangan domestik berlaku mulai 29 Agustus 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya

Perhatian: Hasil Negatif tes COVID-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI (lihat daftarnya di sini) dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait (unduh aplikasi PeduliLindungi di Android dan iOS)

Kategori PenumpangPersyaratan Terbang
Usia ≥ 18 Tahun
Sudah Vaksin ketiga

Sertifikat Vaksin dosis ketiga

Usia ≥18 Tahun
Sudah Vaksin kedua
Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
Usia ≥18 Tahun
Sudah Vaksin pertama
Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
WNA Usia ≥ 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeriSertifikat vaksin dosis kedua
(tidak wajib testing)
Usia ≥18 Tahun
Tidak Vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid
Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

Usia 6 - 17 Tahun
Sudah Vaksin kedua

Sertifikat vaksin dosis kedua
(tidak wajib testing)
Usia 6 - 17 Tahun
Sudah Vaksin pertama
Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
Usia 6 - 17 Tahun
Belum Vaksin karena dari perjalanan luar negeri
Dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib testing
Usia 6 - 17 Tahun
Tidak Vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid
Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
Usia dibawah 6 tahun (belum vaksin)Wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/antigen)

Hal-hal yang perlu diperhatikan:

Hasil Negatif tes COVID-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI (lihat daftarnya di sini) dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait

Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat

Semua penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di: Android dan iOS

Ketentuan anak diatas 6 tahun mengikuti ketentuan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat

Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan

Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir   

Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan

Selain persyaratan diatas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.

Penumpang mohon dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin) di bandara keberangkatan.

Ketentuan ini berdasarkan SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 tahun 2022 & Addendumnya dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 serta mulai berlaku dari 29 Agustus 2022 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut

Garuda Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenu hi persyaratan yang dimaksud.

Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia
 
Persyaratan masuk Indonesia sesuai ketentuan pada laman resmi IATA dan laman Imigrasi RI 

Saat ini diberlakukan pembatasan pintu masuk penumpang Internasional, di mana hanya bisa dilakukan melalui:

  • Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) Tangerang - Jakarta
  • Bandara internasional Juanda (SUB) - Surabaya
  • Bandara Internasional Sam Ratulangi ( MDC) - Manado
  • Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Denpasar - Bali (untuk WNA dengan tujuan wisata)
  • Bandara Internasional Hang Nadim (BTH) Batam - Kep. Riau (untuk WNA dengan tujuan wisata)
  • Bandara Internasional Raja Fiisabilillah (TNJ) Tanjung Pinang - Kep. Riau (untuk WNA dengan tujuan wisata dengan penerbangan charter)
  • Bandara New Yogyakarta Internasional Airport (YIA) - Kulon Progo, Yogyakarta
  • Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG) - Makassar
  • Bandara Internasional Kualanamu (KNO) - Medan
  • Bandara Zainuddin Abdul Madjid (LOP) - Nusa Tenggara Barat
  • Warga Negara Indonesia (WNI)

Seluruh Warga Negara Indonesia diperbolehkan masuk Indonesia

Warga Negara Asing (WNA)

Pelaku perjalanan WNA dari seluruh negara asing baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia kecuali yang memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:

Sesuai ketentuan dalam Permenkumham No. 34 Tahun 2021, Pembatasan bagi WNA untuk masuk atau transit ke wilayah Indonesia dikecualikan bagi: WNA pemegang Visa dan/atau Izin Tinggal yang sah dan berlaku (terdiri atas Visa Dinas, Visa Diplomatik, Visa

Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Dinas, Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap dan WNA dengan tujuan kemanusiaan dan kesehatan (setelah mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi COVID-19), dan awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Agreement (TCA)

Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga

Delegasi negara - negara anggota G20

WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan:

Memiliki Visa Kunjungan Singkat atau izin sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Persyaratan Dokumen & Protokol Kesehatan
1Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia
2
  • Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau ketiga, tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif melalui tes RT-PCR
  • Bagi Warga Negara Asing (WNA), yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR  
3Menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 lengkap (seluruh dosis) dalam Bahasa Inggris atau bahasa negara asal , jika penumpang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 karena belum divaksinasi , maka berlaku peraturan sebagai berikut:
a. Bagi WNI, tetap diperbolehkan memasuki Indonesia dan wajib divaksinasi di entry point saat tiba di Indonesia atas biaya pemerintah
b. Bagi WNA, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah melakukan tes RT-PCR dengan hasil negatif, dengan syarat:
  • WNA berusia 6 - 17 tahun
  • Pemegang Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas
  • Memiliki undangan dari Kementerian Republik Indonesia
Kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin dikecualikan kepada:
  1. WNI/WNA berusia di bawah 6 tahun dan memenuhi kriteria berikut:
    - Didampingi oleh orang tua dan menunjukkan bukti hubungan keluarga
  2. WNA pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan
  3. WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA), sesuai prinsip resprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat
  4. WNI/WNA dengan kondisi kesehatan khusus atau mengidap penyakit komorbid yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah Negara Keberangkatan
4Dalam hal Pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia
5

Penumpang internasional akan menjalani tes molekular isotermal (NAAT/jenis lainnya) atau tes RT-PCR dan pemeriksaan suhu tubuh dibandara kedatangan dalam rangka mengetahui status kesehatan pelaku perjalanan internasional, dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama :

  • 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional (WNI & WNA) yang belum menerima vaksin/baru menerima vaksin dosis pertama
  • Bagi pelaku perjalanan internasional (WNI & WNA) yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga diperkenankan melanjutkan perjalanan
  • Bagi pelaku perjalanan internasional (WNI & WNA) dibawah 18 tahun atau yang berusia 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
  • Bagi Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/ata tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
  • Karantina dilakukan hanya untuk penumpang dengan hasil pemeriksaan test RT-PCR positif, dengan ketentuan :
    • Tanpa gejala dan gejala ringan dilakukan isolasi di fasilitas pemerintah
    • Gejala sedang dan gejala berat dilakukan isolasi di Rumah Sakit rujukan
Ketentuan mengenai tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional, adalah sebagai berikut:
  1. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia; Pelajar/mahasiswa; Pegawai Pemerintah; atau Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat Internasional yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri akan dikarantina di tempat yang ditentukan sesuai dengan ketentuan pemerintah dengan biaya ditanggung oleh pemerintah
  2. Bagi WNI diluar kriteria sebagaimana disebutkan diatas dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, (diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing) menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaran akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
  3. Kewajiban karantina hanya dikecualikan bagi: pemegang Visa Diplomat & Visa Dinas, kunjungan kenegaraan min. setingkat menteri beserta rombongan dan WNA yang masuk melalui program TCA
6Dalam hal Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada saat kedatangan menunjukkan gejala dan /atau memiliki suhu tubuh di atas 37.5 derajat celcius maka wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR, bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;
7Dalam hal Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud
8

Pelaku Perjalanan Luar Negeri WNA dan WNI dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia melalui entry point yang sudah ditentukan dengan pemenuhan persyaratan tersebut diatas, serta wajib melampirkan:

  • Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Ketentuan ini berdasarkan SE Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022 dan SE Kemenhub Nomor 88 tahun 2022 berlaku mulai 1 September 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya.

Penumpang juga dapat mengecek persyaratan dokumen penerbangan internasional di Traveldoc. Selain persyaratan diatas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.

Penumpang mohon untuk dapat menyiapkan copy seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Check-in Counter. Garuda Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.

Penerbangan Internasional Keluar dari Indonesia
 
Cek informasi syarat peraturan negara tujuan Anda di laman resmi IATA , Traveldoc, laman Imigrasi RI dan di website masing-masing negara tujuan di tautan-tautan berikut:

Bagi penumpang transit (connecting flight) domestik ke internasional maka dihimbau untuk tetap memenuhi persyaratan dokumen bandara transit (mengacu pada tabel persyaratan penerbangan domestik di atas)
Selain memenuhi peraturan persyaratan tujuan daerah dan negara tujuan penumpang penerbangan internasional juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19, dan hanya dikecualikan bagi:
- WNI/WNA dibawah 18 tahun yang akan meninggalkan wilayah Indonesia
- WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan telah mendapat persetujuan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara awal keberangkatan
- WNA pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas
Khusus untuk penerbangan internasional dengan tujuan luar negeri yang mewajibkan persyaratan dokumen hasil tes RT-PCR, pelaksanaan tes RT-PCR Penumpang wajib dilakukan pada fasilitas kesehatan yang memenuhi salah satu di antara berikut (kecuali untuk rute tertentu yang memiliki ketentuan resmi terkait fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) khusus dari otoritas negara destinasi (seperti Korea), maka dapat mengacu pada ketentuan resmi daftar fasyankes dari otoritas negara destinasi tersebut):
- Fasilitas pelayanan kesehatan Mitra Garuda Indonesia. Informasi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) Mitra Garuda Indonesia dapat diakses pada link di sini
- Fasilitas pelayanan kesehatan yang diakui oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia sebagai Laboratorium Pemeriksa COVID-19, info lebih lanjut di sini
- Fasilitas pelayanan kesehatan yang disebutkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa COVID-19 dalam Rangka Travel Corridor Arrangement (TCA), yang dapat di lihat di sin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro