Kelompok pertama umat muslim melakukan ibadah umrah dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (3/10/2020)./Antararn
Travel

Apa Itu Haji Furoda, Syarat Daftar, dan Risikonya

Mia Chitra Dinisari
Senin, 4 Juli 2022 - 14:33
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Program Haji Furoda atau Mujamalah adalah program haji yang berangkatnya menggunakan visa Furoda atau mujamalah (visa undangan haji) yang dikeluarkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Program Haji Furoda atau Mujamalah ini insya Allah tidak ada masa tunggu sehingga bisa langsung berangkat pada tahun pendaftaran.

Program Haji Furoda atau Mujamalah ini legal bagi yang sudah mempunyai ijin haji/ PIHK yang diatur melalui Peraturan Menteri Agama No 8 tahun 2019 pasal 18.

Adapun syarat untuk melaksanakan haji furoda adalah sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir Pendaftaran Haji yang disediakan.
  2. Membayar uang muka pendaftaran USD 10.000/orang
  3. Menyerahkan fotokopi KTP, KK, Akta Lahir atau Akta Nikah, pas foto 3×4 dan 4×6 background putih (@10 lembar)
  4. Pasport masih berlaku min. 8 bulan
  5. Usia maksimal 65 tahun
  6. Pelunasan setelah visa keluar, wajib melunasi sesuai paket

Mengutip NU Online, praktik haji furoda ini awalnya tidak resmi. Berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2008 praktik haji furoda tidak diakui pemerintah karena di luar kuota resmi rombongan misi haji Indonesia.

Sementara di sisi lain Arab Saudi sebagai negara tujuan menyediakan visa khusus yang disebut visa mujamalah. Sehingga, pemerintah akhirnya melegalkan praktik haji furoda melalui Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU).

Terkait kebijakan legalisasi ini, Ketua Komnas Haji dan Umroh Mustholih Siroj pernah mengingatkan agar pemerintah membuat peraturan yang lebih rinci untuk menjamin hak-hak para jamaah.

"Pasalnya, praktik ibadah haji furoda menurutnya sarat dengan risiko dan cukup rentan terhadap jamaah," katanya kepada NU Online.

Meski praktik haji furoda sudah dinyatakan legal, tetapi karena bukan berasal dari kuota resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, pada saat penyelenggaraan haji di tanah suci nanti jamaah haji furoda tidak bisa bergabung dengan rombongan misi haji Indonesia yang dipimpin amirul haj. Hal ini bisa dimaklumi karena secara prosedur, tahapan, layanan dan biaya sejak awal keduanya berbeda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro