Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Syarat Wisatawan Asing Masuk ke Jepang, Bebas PCR dan Karantina!

Ini syarat wisatawan asing untuk masuk Jepang mulai Juni 2022. Bebas PCR dan karantina, lho!
Nabila Dina Ayufajari
Nabila Dina Ayufajari - Bisnis.com 30 Mei 2022  |  15:10 WIB
Syarat Wisatawan Asing Masuk ke Jepang, Bebas PCR dan Karantina!
Wisata Jepang

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Jepang mengumumkan kebijakan baru bagi pendatang atau turis mancanegara yang memasuki negaranya pada Juni 2022. Berikut syarat wisatawan asing untuk masuk ke Jepang yang perlu Anda ketahui.

Pemerintah Jepang akan menerapkan pengategorian negara/wilayah berdasarkan warna biru, kuning, dan merah. Bagi negara yang termasuk kategori biru boleh memasuki Jepang tanpa syarat tes PCR, bukti vaksinasi, dan bebas karantina saat kedatangan.

Lantas, apa itu kategori biru, kuning, dan merah? Negara mana saja yang termasuk ke dalam kategori tersebut?

Melansir dari laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia pada Senin (30/5/2022), ini syarat dan daftar negara/wilayah yang terbagi berdasarkan tiga kategori untuk masuk Jepang pada Juni 2022.

Kategori Negara/Wilayah untuk Masuk Jepang pada Juni 2022

1. Wilayah Biru

Pendatang yang masuk dari negara/wilayah dalam kategori biru tidak akan diperiksa saat masuk dan tidak diharuskan karantina setelah memasuki Jepang, terlepas dari status vaksinasinya.

Daftar Negara/Wilayah yang Masuk Kategori Biru

Australia, Indonesia, Malaysia, Korea Selatan, Rusia, Singapura, Timor-Leste, Uni Emirat Arab, Inggris Raya, dan Amerika Serikat (AS), serta 88 negara lainnya.

2. Wilayah Kuning

Wisatawan yang masuk dari negara/wilayah dengan kategori kuning akan dikirim ke karantina selama 7 hari setelah tes PCR pada saat kedatangan.

Jika memiliki hasil tes PCR mandiri/sukarela negatif, maka masa karantina dapat dikurangi 3 hari. Kemudian, jika Anda memiliki kartu vaksinasi yang sah, maka Anda akan dibebaskan dari karantina dan pemeriksaan pada saat kedatangan.

Daftar Negara/Wilayah yang Masuk Kategori Kuning

Belarus, India, Korea Utara, Arab Saudi, Sri Lanka, Turki, Ukraina, Vatikan, Vietnam, dan Zimbabwe, serta 89 negara lainnya.

3. Wilayah Merah

Pendatang yang masuk dari negara/wilayah yang tergolong merah akan diwajibkan menunggu tiga hari di fasilitas karantina setelah imigrasi.

Jika hasil tes negatif, maka Anda akan dibebaskan setelah meninggalkan fasilitas karantina.

• Daftar Negara/Wilayah yang Masuk Kategori Merah

Albania, Fiji, Pakistan, dan Sierra Leone.

Dokumen Wajib Masuk Jepang untuk Bulan Juni 2022 untuk seluruh pendatang wajib

1. Menunjukkan sertifikasi hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 72 jam sebelum keberangkatan

2. Mengisi kuesioner pada https://arqs-qa.followup.mhlw.go.jp/#/

3. Mengunduh dan mengisi data pada Aplikasi MySOS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

jepang wisatawan turis asing
Editor : Feni Freycinetia Fitriani

Artikel Terkait



Berita Terkini

Terpopuler

Banner E-paper
back to top To top