Ilustrasi-Petugas medis mengambil sampel usap hidung dan tenggorokan dalam pemeriksaan untuk mendeteksi penularan Covid-19/Antara
Travel

Syarat Terbaru Vaksinasi dan Tes PCR atau Antigen Untuk Mudik Lebaran

Intan Riskina Ichsan
Kamis, 21 April 2022 - 11:51
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA—Menyusul pernyataan pemerintah mengenai anak usia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan vaksinasi 2 dosis tidak perlu lagi untuk melakukan tes PCR atau antigen sebelum mudik, satgas Covid-19 mengeluarkan addendum Surat Edaran No. 16 Tahun 2022 yang menambahkan peraturan bagi anak berusia 6-17 tahun.

Addendum tersebut berbunyi:

"PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua."

Berbagai syarat terbaru mengenai vaksinasi dan tes PCR atau antigen untuk mudik lebaran telah dibagikan oleh dr. Adam Prabata melalui akun Instagram @adamprabata. Berikut syarat-syaratnya:

1.  Booster

Tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR atau antigen

2. Vaksin dosis ke-2

Wajib menunjukkan antigen negatif (1x24 jam) atau PCR negatif (3x24 jam) sebelum keberangkatan

3. Vaksin dosis ke-1

Wajib menunjukkan PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan

4. Tidak dapat menerima vaksinasi karena komorbid atau kondisi kesehatan khusus

-   Wajib menunjukkan PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan

-   Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

5. Anak usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ke-1

- Dikecualikan terhadap kwajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen

-  Wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua

6. Anak usia <6 tahun

-  Tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR atau antigen

-  Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah mmenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro