Bianglala di Singapura
Travel

Ini Syarat dan Cara Masuk Singapura, WNI Bebas Karantina Per 28 Februari

Lukman Nur Hakim
Jumat, 18 Februari 2022 - 08:12
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Singapura dan Indonesia sudah sepakat akan menjalankan skema travel bubble bagi wisatawan mulai 28 Februari, yang dimana wisatawan asal tanah air tidak akan menjalani karantina lagi.

Sebenarnya Uji coba penerapan travel bubble antara Indonesia dengan Singapura seharusnya mulai dijalankan pada 24 Januari 2021.

Namun, hingga kini belum ada turis asing yang masuk ke dua kawasan tersebut karena izin dari Pemerintah Singapura baru dikeluarkan beberapa hari yang lalu.

Nah, bagi kalian yang mempunyai rencana berlibur atau ingin sejenak berbelanja di Singapura, berikut syarat perjalanan turis ke Singapura dilansir dari Visit Singapore, pada Kamis (17/2/22).

Sebelum Keberangkatan

Seluruh wisatawan yang berkunjung dalam waktu singkat dan diperbolehkan masuk ke Singapura dengan mendaftarkan diri melalui salah satu dari aplikasi ini. Aplikasi tersebut adalah, Air Travel Pass (ATP), Connect@Singapore, Reciprocal Green Lane, atau Vaccinated Travel Lane. 

Jika Anda memerlukan visa untuk masuk ke Singapura, silakan mendaftar melalui sponsor lokal, Singapore Overseas Mission, atau melalui agen visa resmi.

Untuk mendaftar, Anda akan memerlukan surat persetujuan untuk masing-masing Safe Travel Lane yang Anda gunakan untuk memasuki Singapura. 

Seluruh wisatawan yang masuk via Reciprocal Green Lane diwajibkan untuk tinggal di titik keberangkatan yang dilaporkan selama 14 hari terakhir berturut-turut sebelum berangkat ke Singapura. Tiga hari sebelum keberangkatan, Anda wajib untuk:

1. Mendaftar dan membayar Tes Reaksi Berantai Polimerase (Polymerase Chain Reaction [PCR]) COVID-19. 

2. Mengirimkan semua pernyataan kesehatan dan perjalanan pada SG Arrival Card melalui aplikasi Visit Singapore Travel Guide1 atau layanan digital SG Arrival Card (Kartu Kedatangan SG/SGAC). 

3. Mengunduh aplikasi TraceTogether2 dan daftarkan profil Anda. 

4. Wisatawan yang menggunakan Air Travel Pass maupun Reciprocal Green Lane untuk memasuki Singapura, diwajibkan untuk memesan penginapan di akomodasi yang telah disetujui pihak berwenang dan melakukan isolasi mandiri dengan waktu paling lama 48 jam sambil menunggu hasil Tes PCR COVID-19 saat kedatangan.

5. Pemegang Vaccinated Travel Lane pass diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri maksimal 24 jam di akomodasi residensial yang telah dinyatakan sebelumnya maupun akomodasi non-residensial yang memenuhi persyaratan, sambil menunggu hasil Tes PCR COVID-19 saat kedatangan.

6. Efektif sejak 29 Mei 2021 pukul 23:59, pengunjung wajib dan diharuskan menunjukkan hasil negatif dari tes PCR, terkecuali bagi mereka yang berasal dari negara/wilayah dengan risiko rendah* terhitung dalam 21 hari terakhir sebelum memasuki Singapura.

Saat Sampai di Singapura

1. Menunjukkan surat persetujuan untuk salah satu Safe Travel Lanes

2. Visa yang valid (jika diperlukan)

3. Perangkat mobile dengan aplikasi TraceTogether yang telah diunduh dan profil telah didaftarkan

4. Wisatawan yang menggunakan Air Travel Pass, Reciprocal Green Lane dan Vaccinated Travel Lane diwajibkan untuk   menunjukkan salinan elektronik atau fisik polis asuransi yang berlaku.

5. Wisatawan dengan jalur Connect@Singapore dan Reciprocal Green Lane harus memperlihatkan hasil tes COVID-19 negatif yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan. Wisatawan dengan jalur Vaccinated Travel Lane diwajibkan untuk memperlihatkan hasil tes Covid-19 negatif yang dilakukan dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan. 

6. Wisatawan dengan jalur Reciprocal Green Lane juga harus memperlihatkan rencana perjalanan 14 hari dan bukti keberangkatan dari Singapura. 

Selain itu, semua wisatawan yang berkunjung dalam jangka waktu singkat harus menjalani Tes PCR COVID-19 saat kedatangan. Namun, saat kebijakan baru diinformasikan, per 28 Februari 2022 sistem karantina 48 jam setelah hasil Tes PCR tak perlu lagi dilakukan bagi warga negara Indonesia karena kebijakan antara pemerintah Singapura dan Indonesia tentang Travel Bubble sudah mulai diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro