Pengunjung beraktivitas di kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM level 3 di DKI Jakarta hingga 6 September 2021 dengan memberikan kelonggaran bagi restoran dan pusat perbelanjaan maksimum kapasitas 50 persen dari semula hanya 25 persen dan jam operasional hingga 21.00 WIB./Antara
Travel

Aturan Perjalanan di PPKM Level 3

Intan Riskina Ichsan
Rabu, 9 Februari 2022 - 19:02
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkatkan menjadi level 3 hingga 14 Februrari 2022 di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya. Keputusan tersebut diambil karena kasus Covid-19 melonjak sejak awal Februari.

Berkenaan dengan hal ini, pemerintah pun mengeluarkan aturan perjalanan terkait dengan penerapan PPKM di wilayah Jawa-Bali itu melalui Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022.

Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID 19 Nasional.

Semua diharapkan tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Adapun perjalanan melalui transportasi umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

Mengenai pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN tetap dapat memasuki wilayah Indonesia selama masa perpanjangan PPKM. Terdapat pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur melalui pintu masuk udara dan juga dari jalur laut.

PPLN wajib melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan
dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan enerapkan
protokol kesehatan secara lebih ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro