Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Internasional Yogyakarta./Antara
Travel

Traveler, Cek Nih Cara Naik Pesawat Garuda Indonesia di Masa Pandemi

Mia Chitra Dinisari
Senin, 7 Februari 2022 - 16:16
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - aturan naik pesawat selama masa pandemi dengan periode PPKM menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh Anda yang suka bepergian dengan memakai jasa transportasi udara yang satu ini.

Salah satu syarat utamanya, yakni membawa sertifikat vaksin, juga hasil tes covid  negatif tentunya. 

Berikut adalah persyaratan umum penerbangan domestik dan Internasional berdasarkan kebijakan pemerintah & otoritas terkait selama periode PPKM dikutip dari laman resmi Garuda :

Penerbangan antar kota dari/ke Pulau JAWA & BALI dan INTRA Pulau JAWA wajib menunjukkan:
• Sertifikat Vaksin (min. dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maks. 3 x 24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes), ATAU
• Sertifikat Vaksin (dosis lengkap) yang disertai hasil negatif tes Rapid Antigen maks. 1 x 24 jam
Penerbangan antar kota dari dan ke daerah SELAIN PULAU JAWA & BALI wajib menunjukkan:
• Sertifikat Vaksin (min. dosis pertama) dan hasil negatif tes Rapid Antigen maks. 1 x 24 jam atau RT-PCR maks. 3 x 24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)

Penumpang anak berusia di bawah 12 tahun dikecualikan dari syarat vaksin dan dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maks. 3 x 24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI yang dapat dilihat di sini dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.

Per 3 Februari 2022, terkait penumpang penerbangan internasional yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, pemerintah RI memberlakukan sebagai berikut:Seluruh WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia

Pemerintah Indonesia menutup akses bagi WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia HARUS memenuhi salah satu kriteria yang telah ditentukan

Khusus tujuan ke DENPASAR – BALI, hanya diperbolehkan untuk WNA dari Bahrain, Tiongkok, Hongaria, India, Jepang, Liechstentein, Norwegia, Perancis, Uni Emirated Arab, Polandia, Portugal, Selandia Baru, Spanyol, dan Swedia  terjangkit varian baru Covid-19 (varian Omicron)

Bagi WNI/WNA sesuai kriteria dapat masuk ke Indonesia dengan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maks. 2 x 24 jam sebelum hari keberangkatan, serta menjalani dapat memasuki Indonesia dengan hasil negatif tes RT-PCR yang dilakukan di bandara kedatangan dan menjalani karantina:

- Selama 7 x 24 jam, bagi pemegang vaksin dosis pertama
- Selama 5 x 24 jam, bagi pemegang vaksin dosis lengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro