Pengunjung berwisata mengenakan masker di Kepri Coral, Kota Batam, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu. ANTARA
Travel

Travel Bubble Indonesia-Singapura Dibuka, Ini Pintu Masuknya

Amanda Kusumawardhani
Selasa, 25 Januari 2022 - 13:44
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia membuka pintu perbatasannya bagi wisatawan asal Singapura melalui mekanisme travel bubble.

Keputusan ini merujuk pada Surat Edaran No. 3 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri mekanisme travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura di masa pandemi COVID-19 menyusul dibukanya kembali sektor pariwisata yang produktif dan aman Covid-19.

Adapun, surat edaran ini berlaku efektif mulai 24 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan alasan dibukanya kedatangan wisatawan asal Singapura ke Kawasan Batam dan Bintan semata-mata untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata.

“Pembukaan sektor pariwisata yang dilakukan dibarengi dengan protokol kesehatan yang diatur sedemikian rupa, melalui sistem travel bubble yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok [bubble] yang berbeda,” ujar Wiku dalam siaran persnya, Selasa (25/1/2022).

Lebih lanjut, ada dua pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menuju kawasan Batam dan Bintan.

Pertama adalah Terminal Feri Internasional Nongsapura untuk kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam. Kedua adalah Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan.

Wiku pun merinci persyaratan yang harus dipenuhi PPLN dari Singapura baik WNI maupun WNA yang masuk ke Batam dan Bintan, antara lain:

  1. Menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan dalam Bahasa Inggris, hasil negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  2. Memiliki visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya.
  3. Memiliki bukti reservasi paket wisata travel bubble.
  4. Khusus WNA wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 30.000 SGD yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.
  5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama melakukan aktivitas di kawasan travel bubble.
  6. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR/entry test pada saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro