Pelabuhan Batu Ampar di Batam, Kepulauan Riau./Pelindo I
Travel

Mulai Dibuka, Ini yang Perlu Anda Ketahui Tentang Travel Bubble

Ni Luh Anggela
Senin, 24 Januari 2022 - 18:49
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Hari ini, Senin (24/1) pemerintah resmi melakukan uji coba travel bubble di dua kawasan yang ada di Kepulauan Riau, yaitu kawasan Nongsa Sensation, Batam dan Lagoi Bintan Resort, Bintan.

Adapun kedua kawasan ini dipilih, karena dinilai sudah siap untuk mengakomodasi kebijakan travel bubble karena telah menerapkan protokol kesehatan CHSE dengan baik dan memiliki sumber daya manusia yang terlatih, demikian dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Senin (24/1).

Lantas, apa itu travel bubble?

Travel bubble adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda dengan memisahkan peserta atau seseorang yang memiliki risiko terpapar Covid-10 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19.

Intinya, travel bubble ini bertujuan untuk menciptakan kunjungan yang aman baik bagi wisatawan mancanegara maupun kawasan yang dikunjungi.

Berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura dalam Masa Pandemi Covid-19, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mekanisme travel bubble wajib memasuki kawasan Batam dan Bintan melalui dua pintu masuk, yakni:

a. Terminal Feri International Nongsapura untuk memasuki kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam; dan

b. Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk memasuki kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan

Selama berada di kawasan travel bubble Batam dan Bintan, seluruh PPLN mekanisme travel bubble wajib mengikuti persyaratan/ketentuan, seperti:

a. hanya melakukan interaksi dengan wisatawan atau pihak yang berada dalam satu kawasan travel bubble,

b. melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan sesuai dengan rencana perjalanan yang ditetapkan,

c. melapor kepada petugas dalam kawasan travel bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan Covid-19, serta

d. mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif Covid-19 pada kawasan travel bubble terkait

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno berharap, adanya travel bubble ini dapat mendorong kebangkitan ekonomi, terbukannya lapangan kerja dan memberikan sinyal positif bahwa kita menangani pandemi dengan baik dan terkendali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro