Ilustrasi tempat wisata
Travel

Aturan Masuk Tempat Wisata Saat Natal dan Tahun Baru

Intan Riskina Ichsan
Rabu, 8 Desember 2021 - 19:41
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA—Meski PPM Level 3 dibatalkan, untuk memasuki berbagai tempat wisata tetap memiliki aturan tersendiri yang disesuaikan dengan keadaan pandemi Covid-19.

Merespon perkembangan tersebut, Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya. Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” ujar Menko Luhut Pandjaitan dikutip dari Maritim.go.id.

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Sementara itu juga ada aturan yang tertuang pada SE Menparekraf 2 tahun 2021 tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata saat Nataru, Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Ditetapkan pada tanggal 6 Desember 2021 oleh Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno. Mulai diberlakukan tanggal 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022.

Seluruh tempat usaha/destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru baik di area tertutup (indoor) maupun di area terbuka (outdoor), termasuk arak-arakan, pesta petasan dan kembang api.

Tempat wisata, taman rekreasi dan tempat hiburan Iainnya yang memiliki manajemen pengelolaan, dapat diizinkan beroperasi oleh Pemerintah Daerah dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) untuk zona hijau dan 25% (dua puluh lima persen) untuk zona kuning, disarankan menerapkan sistem reservasi dan mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama Kementerian Kesehatan.

Tempat wisata umum, area publik, taman umum dan area publik Iainnya yang tidak memiliki manajemen pengelolaan dan berpotensi menimbulkan terjadinya kerumunan, disarankan untuk ditutup atau dibatasi jumlah pengunjungnya secara ketat, dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) disertai pengawasan dan pengendalian dari unsur aparat pengawasan di masing-masing Pemerintah Daerah.

Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).

Dalam menjalankan operasionalnya, seluruh tempat usaha/ destinasi wisata agar tetap konsisten melaksanakan protokol kesehatan yang berbasis pada Kebersihan, Kesehatan, Keamanan, dan Kelestarian Lingkungan (CHSE) secara ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro