Ilustrasi pesta kembang api./REUTERS-Luisa Gonzalez
Travel

Perayaan Natal dan Tahun Baru, Bagaimana Aturan Live Music dan Pesta Kembang Api?  

Intan Riskina Ichsan
Rabu, 8 Desember 2021 - 10:43
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA-- Batalnya penerapan PPKM Level 3 menjelang Nataru membuat masyarakat tetap melakukan aktivitasnya seperti biasa, tentunya diikuti dengan aturan yang berlaku.

Penanganan pandemi yang terbilang sudah cukup terkendali menjadi alasannya.

Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menekankan bahwa semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan terutama mengingat munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Hal ini termasuk dalam acara live music ataupun acara sosial budaya lainnya, yang tidak serta merta leluasa untuk diadakan walaupun PPKM level 3 batal. Namun meski mengikuti aturan yang berlaku.

“Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” pungkas Menko Luhut dalam laman resmi Kemenko Marves.

Tertuang juga pada Surat Edaran  Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengenai fasilitas publik.

Seluruh fasilitas publik yang diperbolehkan beroperasi selama  periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dapat mengoptimalkan penggunaan Peduli Lindungi dan wajib membentuk Satgas Prokes  3M Fasilitas Publik yang akan melaksanakan fungsi pencegahan,  pembinaan, dan pendukung serta berkoordinasi dengan Satuan  Tugas Penanganan COVID-19 Daerah masing-masing.

Dalam hal fasilitas publik yang diperbolehkan beroperasi tidak membentuk Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik. Satuan Tugas  Penanganan COVID-19 Daerah dapat memberikan sanksi, antara lain teguran lisan/tertulis peringatan, hingga penutupan sementara fasilitas publik terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro