Masjid Saka Tunggal/nu.or.id
Travel

Berusia 733 Tahun, Ini Sejarah Saka Tunggal Masjid Tertua di Pulau Jawa dan Indonesia

Intan Riskina Ichsan
Selasa, 7 Desember 2021 - 12:00
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA— Masjid Saka Tunggal terletak di Desa Cikakak, Banyumas, Jawa Tengah. Masjid unik yang dibangun pada tahun 1288 ini tetap mempertahankan bentuk aslinya.

Saka Tunggal berarti 'tiang tunggal'. Masjid ini memang memiliki satu tiang tunggal di tengahnya, dihiasi dengan ukiran bunga Jawa yang indah. Pilarnya dilindungi dengan kotak kaca.

Dengan usianya yang sudah mencapai 733 tahun, masjid ini berdiri di masa Kerajaan Singasari. Sejarahnya terkait dengan tokoh penyebar Islam di Cikakak yaitu Mbah Mustolih yang hidup dalam Kesultanan Mataram Kuno.

Dalam syiar Islam yang dilakukannya, Mbah Mustolih menjadikan Cikakak sebagai “markas” dengan ditandai pembangunan masjid dengan tiang tunggal tersebut. Beliau dimakamkan tak jauh dari Masjid Saka Tunggal.

Masjid Saka Tunggal berukuran 12 x 18 meter dan menjadi satu satunya masjid di pulau Jawa yang dibangun jauh sebelum era Wali Sembilan (Wali Songo) yang hidup sekitar abad 15-16M.

Diambil dari Jurnal Penelitian Eko-Sufisme Islam Aboge Masjid Saka Tunggal Cikakak Banyumas, masjid memiliki struktur bangunan dan tata nilai arsitektur yang khas. Oleh sebab itu, konstruksi masjid dan gaya arsitektur beserta area tempat berdirinya merupakan bagian dari kawasan benda cagar budaya (BCG) yang wajib dilestarikan.

Di tiang utama ini terdapat angka arab yang menunjukkan angka 1228. Dengan demikian, masjid ini dipercaya masyarakat setempat sebagai masjid tertua di Indonesia.

Data Dinas Kebudayaan Banyumas mencatat bahwa angka 1228 merujuk pada angka 1228 H atau 1572 M dimana pada tahun ini masjid pernah direnovasi tanpa mengubah arsitektur aslinya dan mempertahankan beberapa benda aslinya seperti saka tunggal di tengah masjid, bedug, kenthong, almari, mimbar, dan tongkat.

Sebagaimana tertulis dalam papan peringatan di sekitar masjid, tertulis bahwa, Masjid Saka Tunggal Baitussalam, Desa Cikakak, Kabupaten Banyumas merupakan Benda Cagar Budaya/Situs dengan nomor 11-02/Bas/51/TB/04 dan dilindungi undang undang RI No. 5 tahun 1992 dan PP nomor 10 tahun 1993.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro