Ilustrasi restoran
Kuliner

Jabodetabek PPKM Level 2, Ini Aturan Lengkap Makan di Tempat Umum

Mia Chitra Dinisari
Selasa, 30 November 2021 - 11:22
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kawasan Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek) diberlakukan aturan PPKM level 2. 

Aturan tersebut berlaku mulai hari ini, 30 November 2021 berdasarkan peraturan teknis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 13 Desember 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada 30 November 2021 sampai dengan 13 Desember 2022,” demikian tertulis dalam inmendagri tersebut, dikutip di laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (30/11/2021).

Dalam pemberlakuan PPKM Level 2 tersebut, berikut aturan makan di tempat umum.

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

a. dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

b. dengan kapasitas maksimal 50 persen.

c. waktu makan maksimal 60 menit.

d. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. 

3. Kemudian, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat.

b. dengan kapasitas maksimal 50 persen.

c. waktu makan maksimal 60 persen.

d.wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

4. Operasional mal Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. memperhatikan ketentuan. 

b. anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua

c. tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

d. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro