Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com
Travel

Wajib PCR, Begini Tahapan Naik Pesawat dari Pesan Tiket Sampai ke Tempat Tujuan

Ayyubi Kholid Saifullah
Kamis, 28 Oktober 2021 - 17:10
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Memasuki PPKM level 2 kemenhub mengeluarkan peraturan baru untuk masyarakat yang ingin menggunakan pesawat sebagai alat transportasi untuk berpergian.

Berdasarkan SE Kemenhub No 88 Tahun 2021 dan SE Satgas COVID-19 No 21 Tahun 2021, selama penerapan PPKM Level 1-4 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali mulai 24 Oktober 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian:

1. Traveler dari/menuju kota di Pulau Jawa dan Bali (intra Jawa-Bali) serta wilayah luar Jawa-Bali dengan status PPKM Level 3 dan 4, wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal 1 dosis dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum penerbangan.

2. Traveler dari/menuju kota di luar Pulau Jawa dan Bali dengan status PPKM Level 1 dan 2, wajib melampirkan hasil tes Rapid Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum penerbangan atau hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum penerbangan.

3. Anak-anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan naik pesawat, dengan didampingi orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga, serta memenuhi syarat tes COVID-19 sesuai aturan bandara keberangkatan dan tujuan.

4. Syarat penerbangan di laman ini diperbarui berdasarkan aturan bepergian dari/menuju destinasi sesuai kondisi PPKM pada destinasi tersebut, Level 1, 2, 3, maupun 4. Cek syarat penerbangan terbaru dengan mengisi destinasi pada kolom di atas.

Tahapan Naik Pesawat dengan aturan wajib PCR

1. Tes PCR

Hal pertama yang harus Anda lakukan sebelum terbang dengan pesawat adalah melakukan tes PCR. Pasalnya, saat ini salah satu syarat terbang harus melampirkan hasil negatif tes PCR. 

2. Pesan tiket

Terdapat 3 cara untuk memesan tiket pesawat secara online. Pertama, memesan melalui situs resmi maskapai penerbangan. Kedua, memesan melalui situs agen perjalanan online. Ketiga, memesan melalui platform jual beli online.

Jika Anda memesan tiket pada online travel, Anda bisa juga memasukkan lampiran tersebut pada fitur add on. Berikut prosesnya seperti dikutip dari Tiket.com. 

a. Pilih rute, tanggal penerbangan, jumlah penumpang, dan kelas pesawat yang kamu inginkan. Klik "Cari Penerbangan" untuk melanjutkan pemesanan.

b. Isi nama penumpang dan detail kontak lainnya secara lengkap. Opsi Tes COVID-19 dapat kamu temukan di bagian bawah Form Pemesanan.

c. Jika Tes COVID-19 tersedia pada rute dan jadwal yang dipilih, maka add-ons Tes COVID-19 dapat dilihat pada halaman pemesanan. Tes COVID-19 ini berlaku untuk semua penumpang dalam satu pemesanan. Klik tombol “Pesan” untuk memesan Tes COVID-19 bersama tiket pesawatmu.

d. Setelah menyelesaikan pembayaran untuk pesananmu, kamu akan mendapatkan e-voucher dan kode voucher yang dapat digunakan untuk melakukan Tes COVID-19. 

e. Gunakan kode voucher yang tercantum dalam detail pesanan atau klik “Buat Janji” untuk menjadwalkan Tes COVID-19 bersama penyedia jasa Tes COVID-19.

3. Sebelum keberangkatan 

Setelah Anda membeli dan mempunya tiket, dateng ke bandara paling lambat setengah jam sebelum keberangkatan, untuk check in dan memberi bukti kalau Anda sudah vaksin dan surat keterangan PCR atau Antigen sesuai dengan persayaratan kemana Anda akan berpergian. Bukti bisa dalam bentuk surat atau yang sudah terlampir dipeduli lindungi.

Calon penumpang bisa mengisi ehac dari aplikasi pedulilindungi. Caranya, klik eHac di aplikasi pedulilindungi, setelah itu klik creat eHac, dan pilih untuk penerbangan internasional atau domestik. 

Selanjutnya Anda tinggal mengisi data yang dibutuhkan dalam eHac tersebut. 

Calon penumpang akan menunjukkan barcode (QR code) kepada petugas lembaga terkait yang melakukan verifikasi (pemeriksaan) dokumen uji kesehatan di terminal bandar udara.

4. Saat Kedatangan atau tiba di tujuan

Sesampainya dikota tujuan, Anda tidak dapat langsung keluar dari bandara. Anda harus memastikan eHac Anda sudah terisi sebagai kartu kewaspadaan kesehatan elektronik.

Penumpang mengisi (registrasi, mendaftarkan diri) pada aplikasi pedulilindungi sebelum keberangkatan atau ketika setelah mendarat dengan mengisi semua persyaratan sesuai kolom (form) yang ada/ tertera, berdasarkan data diri serta riwayat secara benar dan tepat.

Setelah tiba di terminal kedatangan bandar udara tujuan, tunjukkan barcode (QR code) pada aplikasi e-HAC kepada petugas kesehatan. Mesin pemindai (scanner) akan membaca dan memeriksa data-data yang sudah isi sebelumnya.

Sebagai informasi, Kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card – eHAC) atau Aplikasi Elektronic Health Alert Card (e-HAC) Kementerian Kesehatan telah terintegrasi (menyatu) ke dalam Sistem informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi (sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro