Calon penumpang pesawat wajib divaksinasi dan  juga menunjukkan surat antigen sebagai syarat naik pesawat./ilustrasi
Travel

Syarat Naik Pesawat, Bisa Antigen Saja. Cek Syarat Lainnya

Annasa Rizki
Senin, 25 Oktober 2021 - 18:14
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Seiring penurunan level PPKM di beberapa wilayah, jumlah penumpang pesawat semakin naik terlihat dari mulai ramainya bandara-bandara dan tempat wisata. 

Dalam rangka pencegahan Covid-19, penumpang pesawat dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan Level 2 dapat menunjukkan hasil negatif RT-antigen (maksimal 1x24 jam) atau PCR dengan sampel maksimal 2x24 jam.

Sempat muncul aturan bahwa naik pesawat wajib dengan PCR memberikan banyak kontra dari berbagai pihak. 

Bahkan, Serikat Karyawan Angkasa Pura (Sekarpura) II melayangkan surat tertulis kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan aturan perjalanan terbaru yang mewajibkan penumpang pesawat tes PCR.

Aturan ini dirasa tidak adil karena hanya pesawat yang diwajibkan PCR, sementara pengguna transportasi lainnya seperti pengguna mobil pribadi, motor, bus, kereta api, dan kapal laut diperbolehkan menggunakan hasil negatif tes Antigen.

Ketua Umum Sekarpura II, Trisna Wijaya menyatakan bahwa pesawat sebagai tempat perpindahan penumpang sampai saat ini adalah tempat yang teraman dalam pencegahan penularan Covid-19.Tak hanya itu, pesawat udara juga merupakan alat transportasi yang aman untuk pencegahan Covid-19 dengan HEPA filter. Kru kabin telah divaksin dosis lengkap.

Sementara itu, melansir dari Bisnis.com, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto menegaskan bahwa penerbangan boleh menggunakan surat keterangan negatif rapid test.

Hal tersebut tercantum dalam aturan terbaru penerbangan yang berlaku efektif pada 24 Oktober 2021. Surat Edaran (SE) No.88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

SE terbaru tersebut juga mengatur bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif Rapid Test/RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

“Sedangkan untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR dengan sampel maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif RT-antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (24/10/2021).

Selain keterangan negatif, penumpang yang akan menggunakan moda transportasi udara ini harus menunjukkan sertifikat vaksin yang berlaku untuk usia 12 tahun ke atas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Annasa Rizki
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro