Ilustrasi Jalan Tol Cikampek-Jakarta. /ANTARA
Travel

Jumlah Kendaraan Keluar Jakarta Turun 44,72 Persen di 4 Gerbang Tol

Yudi Supriyanto
Sabtu, 8 Mei 2021 - 20:59
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengungkapkan volume kendaraan di 4 gerbang tol mengalami penurunan hingga 44,72 persen akibat penyekatan pada masa larangan mudik Lebaran.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan penurunan itu terjadi dalam pantauan terhadap 4 gerbang tol arah keluar Jakarta, yakni GT Cikampek Utama 1, GT Kalihurip Utama 1, GT Cikupa, dan GT Ciawi.

"Total kendaraan yang melintas pada keempat Gerbang Tol tersebut arah keluar Jakarta pada 7 Mei sebanyak 87.275 unit kendaraan,” ujar Dirjen Budi, Sabtu (8/5/2021).

Sementara arah masuk Jakarta pada 7 Mei lalu, terdapat penurunan volume sebesar 35,09 persen atau sebanyak 84.638 kendaraan yang melintas.

Selain itu pada jalur lintas penyeberangan Merak-Bakauheni juga tercatat terdapat penurunan sebanyak 54% untuk kategori R4 campur dan penurunan penumpang sebesar 80 persen.

“Saya atas nama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada segenap jajaran petugas di lapangan yang sudah berusaha keras bertugas dan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak mudik dan melakukan putar balik. Demikian pula untuk seluruh masyarakat yang sudah menaati peraturan pemerintah, kami berterima kasih atas kerja samanya,” kata Dirjen Budi.

Dirjen Budi menambahkan bahwa selain karena masifnya penyekatan di berbagai titik yang dilakukan oleh petugas gabungan, penurunan volume kendaraan ini juga disebabkan karena sebagian masyarakat telah melakukan mudik sebelum periode larangan.

Jadi untuk itu, untuk mencegah adanya pemudik yang nekat melintas, pihaknya akan terus berjaga hingga periode larangan berakhir dan memperketat pengawasan.

“Kami akan koordinasi dengan kepolisian untuk memperketat pengawasan terhadap masyarakat yang terindikasi akan mudik, yaitu salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan atau surat izin yang dibawa,” pungkas Dirjen Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Fatkhul Maskur
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro