Kru kabin Super Air Jet. /Dok. Istimewa
Travel

Pelancong, Calon Maskapai Baru Ini Sudah Miliki Surat Izin Usaha

Yudi Supriyanto
Rabu, 5 Mei 2021 - 20:05
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pilihan armada bagi para pelancong untuk melakukan perjalanan melalui udara akan bertambah seiring rencana beroperasinya maskapai baru.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengungkapkan calon maskapai baru Super Air Jet telah memiliki Surat Izin Usaha Angkutan Udara (SIUAU).

"Sedangkan Air Operation Certificate (AOC) atau Sertifikat Operasi Angkutan Udara masih dalam proses penerbitan. Kami pastikan, seluruh ketentuan penyelenggaraan angkutan udara dan penerbitan AOC berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, Rabu (5/5/2021).

Dia berharap pembentukan maskapai baru dapat membuat industri penerbangan di dalam negeri mengalami peningkatan dan bersaing dengan sehat, sehingga maskapai nasional dapat bersaing untuk selalu memenuhi syarat dan ketetapan-ketetapan yang berlaku.

"Sehingga, iklim usaha penerbangan di Indonesia dapat terus mengalami peningkatan yang positif," katanya.

Untuk diketahui, terdapat lima tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC), terdiri atas tahap prapermohonan, permohonan resmi, evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi, inspeksi dan demonstrasi, serta Sertifikasi.

Pengurusan penerbitan AOC pun membutuhkan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan resmi diajukan.

Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta Standar Operasional Prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Fatkhul Maskur
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro