Sejumlah penumpang berada di dalam gerbong kereta 'Sleeper Luxury 2' yang dirangkaikan dengan kereta Argo Lawu jurusan Gambir-Solo Balapan sebelum berangkat di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (28/5/2019). KA Argo Lawu merupakan satu dari lima KA komersial yang beroperasi selama masa larangan Mudik Lebaran. / ANTARA
Travel

Pelancong, Ini Kereta Api yang Beroperasi di Masa Larangan Mudik

Yudi Supriyanto
Rabu, 5 Mei 2021 - 19:35
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menerapkan kebijakan larangan mudik mulai 6 Mei 2021, namun para pelancong yang masuk kategori tertentu bisa melakukan perjalanan. Operator kereta api menyediakan 19 kereta api jarak jauh yang dapat digunakan.

Vice Pesident Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengungkapkan ada 19 KA jarak jauh yang dioperasikan bagi masyarakat yang dikecualikan dari larangan mudik Lebaran, dan bukan untuk kepentingan mudik.

"Tiket dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan loket stasiun," katanya, Rabu (5/5/2021).

Dari 19 kereta api jarak jauh yang beroperasi, 5 di antaranya adalah kereta api jarak jauh komersial, dan selebihnya adalah kereta api jarak jauh PSO.

Adapun 5 kereta api jarak jauh komersial tersebut adalah Argo Bromo Anggrek (Gambir - Surabaya Pasarturi pp), Argo Wilis (Bandung - Surabaya Gubeng pp), Gajayana (Gambir - Malang pp), Bima (Gambir - Surabaya Gubeng pp), dan Argo Lawu (Gambir-Solo Balapan pp).

Sementara 14 KA jarak jauh PSO adalah KA Maharani, Kahuripan, Sritanjung, Bengawan, Serayu, Kutojaya Selatan, Tawangalun, Probowangi, Tegal Ekspres, Bukit Serelo, Kuala Stabas, Rajabasa, Putri Deli, dan Pasundan.

Joni menjelaskan KAI menghadirkan aksesibilitas bagi pelancong yang memiliki kepentingan mendesak dan harus bepergian sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pelancong yang dikecualikan tersebut adalah pelancong yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

Selain surat bebas Covid-19 yang masih berlaku, syarat yang juga harus disertakan adalah surat izin perjalanan tertulis dari atasan bagi pegawai maupun anggota TNI/Polri atau surat izin perjalanan dari kepala desa/ lurah bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Fatkhul Maskur
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro