Ratusan WNA Atre mengurus 'Izin Tinggal Keadaan Terpaksa' di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antrean meluber hingga ke jalan di luar lokasi kantor. Forto: twitter BaleBengongn
Travel

WNA Dilarang Masuk Indonesia, Dispensasi yang Mendarat Hari Pertama Pelarangan

Yudi Supriyanto
Kamis, 31 Desember 2020 - 16:57
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA--Indonesia resmi melarang warga negara asing masuk ke Indonesia pada 1 - 14 Januari 2021. Namun, mereka yang tiba pada pukul 01.00 WIB - 06.00 WIB pada 1 Januari 2021 akan diperbolehkan masuk meskipun tidak masuk dalam pengecualian.

Kepala Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan WNA yang mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 01.00 WIB - 06.00 WIB, 1 Januari 2021 mendapatkan dispensasi masuk ke Indonesia.

“Bagi WNA yang mendarat pukul 00.00 WIB – 06.00 WIB pada 1 Januari 2021 di Bandara Soekarno-Hatta masih diperbolehkan masuk ke Indonesia. Dispensasi ini berkaitan dengan operasional penerbangan yang dinamis,” katanya, dalam siaran pers yang diterima Bisnis pada Kamis (31/12/2020).

Lebih lanjut, dia mengatakan WNA dipastikan harus terbang kembali ke luar Indonesia jika mendarat pada periode pelarangan masuk Indonesia.

Berdasarkan Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi COVID-19, pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan adalah pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas, pemegang KITAS, dan KITAP.

Jadi, dia mengungkapkan personel di Bandara Soekarno-Hatta akan memastikan bahwa WNA yang dikecualikan dapat masuk ke Indonesia.

Untuk diketahui, Satgas Udara Penanganan COVID-19 memastikan bahwa pada hari ini, 31 Desember 2020, masih terdapat proses karantina terhadap seluruh penumpang rute internasional baik itu WNI dan WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam melakukan karantina, pihaknya mengungkapkan terus melakukan pembaruan terhadap hotel-hotel yang menjadi lokasi karantina agar dapat menampung seluruh penumpang pesawat internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

Karantina dilakukan di hotel yang diutamakan terletak di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Kemudian, Satgas Udara Penanganan COVID-19 juga berkoordinasi penuh dengan Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) terkait ketersediaan kamar hotel untuk karantina.

Dia menuturkan warga negara Indonesia dibebaskan dari biaya akomodasi untuk karantina. Sementara WNA harus membayar sendiri. Adapun lamanya karantina adalah 5 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro