Ilustrasi anak-anak
Travel

Wajib Rapid Test Antigen Perjalanan Tidak Berlaku untuk Anak-anak

Mia Chitra Dinisari
Senin, 21 Desember 2020 - 14:06
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan wajib melakukan rapid test antigen untuk perjalanan menjelang libur natal dan tahun baru tidak berlaku bagi anak-anak.

Hal tersebut terungkap dalam Surat Edaran Satgas Covid terkait Penanganan Covid Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi corona virus disease2019 (covid-19).

Anak-anak di bawah usia 12 tahun itu juga tidak diwajibkan melakukan tes PCR. 

"Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," demikian penjelasan dari SE tersebut.

Berikut protokol kesehatan yang harus dijalani selama liburan akhir tahun

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
2.  Pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa:
     a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
     b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau               masker medis; dan
     c. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi Obat pada satu titik waktu tertentu dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro