Istana Changdeok, Korea Selatan ditutup karena pandemi virus corona./Visit Korea
Travel

WNA Berani Pakai Hasil Tes PCR Negatif Palsu, Siap-siap Diusir

Rezha Hadyan
Senin, 21 Desember 2020 - 13:31
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Korea Selatan berencana untuk memulangkan paksa warga negara asing yang masuk ke negara tersebut menggunakan hasil tes usap polymerase chain reaction (PCR) palsu.

Melansir The Korea Times pada Senin (21/12/2020), Pemerintah Korea Selatan akan merevisi undang-undang terkait agar upaya tersebut bisa terlaksana sesegera mungkin. Upaya tersebut dilakukan untuk mengendalikan penularan Covid-19 dari luar negeri.

Seperti diketahui Negeri Ginseng memberlakukan aturan wajib tes usap PCR bagi warga negara tertentu untuk memasuki wilayah negara tersebut.

Anggota parlemen independen Lee Yong-ho mengatakan bahwa ia dan 10 anggota parlemen lainnya telah mengusulkan RUU revisi Undang-Undang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular, yang akan memungkinkan deportasi orang asing yang telah melanggar undang-undang imigrasi atau karantina.

Menyusul langkah-langkah karantina yang diterapkan oleh otoritas kesehatan pada bulan Juli, pendatang asing dari negara yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai negara berisiko tinggi harus menyerahkan sertifikat yang membuktikan bahwa mereka telah dites negatif untuk Covid-19 pada tes usap PCR.

Saat ini, enam negara - Bangladesh, Pakistan, Kazakhstan, Kyrgyzstan, Filipina, dan Uzbekistan - ada dalam daftar. Sertifikat harus dikeluarkan oleh institusi medis yang ditunjuk oleh kedutaan negara Korea dalam waktu 48 jam setelah keberangkatan.

Namun, baru-baru ini, lebih dari 10 kasus telah dilaporkan di mana pelancong mengirimkan hasil negatif untuk tes PCR, tetapi dinyatakan positif setelah memasuki negara tersebut. Juga, dua penumpang yang masuk - seorang Pakistan dan seorang Kazakhstan - dituduh menyerahkan sertifikat palsu, menurut Rep. Lee.

"Saat ini, kami tidak memiliki dasar hukum untuk mendeportasi pelanggar persyaratan masuk," kata Lee.

Dia menambahkan revisi tersebut bertujuan untuk menyelamatkan kerugian dalam sumber daya karantina dan tenaga medis, serta mencegah kemungkinan kerusakan pada orang lain yang telah mematuhi tindakan karantina.

Dia mengharapkan RUU yang diusulkan akan dibahas di Majelis Nasional pada Januari dan disahkan pada sidang paripurna selama kuartal pertama 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rezha Hadyan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro