Patung Merlion di Marina Bay, Singapura/Wikimedia Commons
Travel

Singapura Perketat Aturan Masuk dari Indonesia, Filipina dan Sabah

Fransisco Primus Hernata
Selasa, 13 Oktober 2020 - 20:05
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Singapura membuat aturan perubahan terkait orang yang masuk negaranya selama pandemi Covid-19.

Dalam aturan terbaru, semua wisatawan yang akan menuju ke Singapura dengan riwayat perjalanan dari Sabah, Indonesia dan Filipina akan diminta untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari di fasilitas khusus. Sedangkan untuk warga negara Hong Kong aturan justru diperlonggar.

Ini adalah beberapa perubahan pada langkah-langkah perbatasan Singapura dan pendeteksian COVID-19 untuk wisatawan yang diumumkan oleh Kementerian Kesehatan Singapura Singapura (Ministry of Health / MOH) pada Senin (12 Oktober). 

Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (The Immigration and Checkpoints Authority /ICA) juga akan mencabut penangguhan visa dan melanjutkan penerbitan visa baru, sejalan dengan "kalibrasi pembukaan kembali perbatasan Singapura", ujar Kementrian Kesehatan Singapura.
Karantina untuk wisatawan dari Sabah

Singapura Perketat Aturan Masuk dari Indonesia, Filipina dan Sabah

Persyaratan berlaku untuk semua wisatawan yang memasuki Singapura mulai pukul 23.59 pada 14 Oktober. Persyaratan tersebut juga berlaku untuk wisatawan yang kembali ke Singapura di bawah Reciprocal Green Lane (RGL), serta warga negara Malaysia dan penduduk tetap yang memasuki Singapura di bawah Periodic Commuting Arrangement.

Tes COVID-19 akan terus dilakukan sebelum akhir periode karantina mandiri, menurut Menteri Kesehatan. Sebelumnya, wisatawan dari Malaysia diizinkan untuk karantina secara mandiri dengan tinggal di rumah tujuh hari di tempat tinggal mereka.

Kebijakan terbaru ini mengikuti peningkatan kasus COVID-19 baru-baru ini di Sabah, menurut Menteri Kesehatan. Negara bagian Sabah telah mengalami peningkatan secara besar dalam kasus infeksi selama beberapa minggu terakhir, melaporkan 488 kasus baru dari total harian dengan angka kasus total di negara Malaysia 561 kasus baru pada hari Minggu (11 Oktober).

"Kami memantau situasi di seluruh negara bagian dan wilayah federal lainnya dengan teliti, termasuk Kuala Lumpur, Selangor, dan Putrajaya. Untuk saat ini, para wisatawan dari seluruh bagian lain Malaysia (kecuali Sabah), akan terus menerima pemberitahuan untuk tinggal di rumah selama tujuh hari di tempat tinggal mereka," menurut Kementrian Kesehatan.

Pada hari Senin (12 Oktober), pemerintah Malaysia mengumumkan aturan yang lebih ketat untuk Kuala Lumpur, Selangor dan Putrajaya, termasuk pembatasan perjalanan antar distrik. Ketiganya akan ditempatkan di bawah Conditional Movement Control Order / CMCO selama dua minggu, mulai 14 Oktober.

Tes COVID Pra-Keberangkatan Untuk Wisatawan Dari Indonesia, Filipina

Wisatawan yang bukan warga negara Singapura atau penduduk tetap dan yang memiliki riwayat perjalanan terakhir ke Indonesia atau Filipina dalam 14 hari terakhir sebelum masuk ke Singapura, sekarang akan diminta untuk mengikuti tes polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 dalam 72 jam sebelum keberangkatan, Menurut Kementerian Kesehatan Singapura.

Singapura Perketat Aturan Masuk dari Indonesia, Filipina dan Sabah

Persyaratan ini akan berlaku bagi orang-orang yang datang atau pindah melalui Singapura mulai pukul 11.59 malam pada 19 Oktober, menurut Kementrian Kesehatan Singapura 
Wisatawan harus menunjukkan hasil tes COVID-19 negatif yang valid sebagai syarat persetujuan untuk masuk atau transfer melalui Singapura, menurut Kementerian Kesehatan Singapura.

Mereka yang memasuki Singapura masih akan diminta untuk tinggal di rumah selama 14 hari di fasilitas khusus dan melakukan tes COVID-19 negatif sebelum akhir pemberitahuan mereka, Menteri Kesehatan menambahkan.

Wisatawan dari India yang melewati melalui Singapura sekarang juga perlu menunjukkan hasil tes COVID-19 negatif yang valid, menurut Kementerian Kesehatan Singapura.

Wisatawan yang ingin memasuki Singapura yang memiliki riwayat perjalanan ke India dalam 14 hari terakhir dan bukan merupakan warga negara Singapura atau penduduk tetap harus menunjukkan hasil tes COVID-19 negatif yang valid sebagai syarat persetujuan.

PEMBERITAHUAN TINGGAL DI RUMAH UNTUK TRAVELER DARI HONG KONG

Sementara itu, wisatawan dari Hong Kong sekarang akan diizinkan karantina di rumah selama hanya tujuh hari di tempat tinggal mereka.
Perubahan akan berlaku untuk wisatawan yang memasuki Singapura mulai pukul 11.59 malam pada 14 Oktober, menurut Kementerian Kesehatan Singapura.

Singapura Perketat Aturan Masuk dari Indonesia, Filipina dan Sabah

Ini mengikuti masuknya Hong Kong ke dalam daftar negara dan wilayah berisiko rendah untuk COVID-19, menurut Kementerian Kesehatan Singapura. Wilayah lainnya yang ada di dalam daftar adalah Makau, Cina daratan, Malaysia (tidak termasuk Sabah) dan Taiwan.

KEBIJAKAN VISA

ICA akan mencabut penangguhan visa dan melanjutkan penerbitan visa baru sejalan dengan pembukaan kembali perbatasan Singapura yang dikalibrasi, menurut Kementerian Kesehatan Singapura pada hari Senin.

Singapura Perketat Aturan Masuk dari Indonesia, Filipina dan Sabah

Mulai pukul 23.59 pada 18 Oktober, pengunjung jangka pendek yang memerlukan visa untuk masuk ke Singapura dapat mengajukan visa melalui otoritas lokal, maupun perwakilan luar negeri Singapura, atau agen visa resmi, menurut Kementerian Kesehatan Singapura.

Pengunjung yang sudah mengajukan visa yang masih berlaku, serta mereka yang memenuhi syarat untuk fasilitas transit bebas visa, tidak perlu mendaftar atau mendaftar ulang, menurut kementerian.

Menteri Kesehatan menambahkan bahwa memiliki visa yang sah saja tidak menjamin masuk ke Singapura. Semua pengunjung jangka pendek masih harus meminta persetujuan sebelumnya melalui saluran perjalanan COVID-19 yang sesuai sebelum mereka dapat memasuki Singapura.

PENGUJIAN COVID-19

Untuk membuat tes COVID-19 lebih mudah diakses oleh wisatawan yang ingin keluar dari Singapura, Kementerian Kesehatan Singapura akan meningkatkan jumlah klinik dan penyedia yang dapat mengelola tes PCR COVID-19 untuk pengujian pra-keberangkatan, menurut kementerian.

Saat ini terdapat lebih dari 150 klinik yang menyediakan pengujian pra-keberangkatan untuk wisatawan yang memenuhi syarat, tambahnya.

Menteri Kesehatan menambahkan bahwa itu juga akan "secara bertahap meliberalisasi" pengujian COVID-19 untuk memungkinkan mereka yang memerlukan lebih banyak opsi pengujian untuk mendapatkan layanan semacam itu dari penyedia yang disetujui.
Laboratorium, klinik, dan penyedia layanan swab tes yang tertarik untuk menyediakan layanan pengujian COVID-19 dapat mengajukan perKementerian Kesehatan Singapuraonan persetujuan ke Kementerian Kesehatan Singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro