Kafe yang buka di salah satu sudut kota Tokyo/Bloomberg
Travel

Lebih Mudah Dapat Visa di Jepang Kalau Sudah Menikah, Benarkah?

Gloria Fransisca Katharina Lawi
Kamis, 8 Oktober 2020 - 13:27
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Memiliki visa permanen di Jepang ternyata lebih mudah jika seseorang sudah berstatus menikah.

Dilansir dari situs All About Japan, Kamis (8/10/2020), ada beberapa strategi untuk mempersingkat waktu pengurusan visa permanen di Jepang. Salah satunya adalah status menikah.

1. Anda Sudah Menikah

Pasangan suami dan istri berkebangsaan Jepang dan merupakan penduduk permanen, diyakini dapat dengan mudah untuk mengurus dan memiliki visa permanen setelah menikah selama 3 tahun dan mereka sudah tinggal bersama minimal satu tahun di Jepang. Ketentuan lainnya, anak-anak mereka juga tercatat sudah setahun belajar di Jepang.

2. Anda Punya Skor yang Cukup

Sejak 2012, Jepang memperkenalkan sistem berbasis point untuk mengevaluasi para penduduk yang tinggal berdasarkan kemampuan, manajemen kerja, riset, dan teknologi. Jika Anda mencapai skor sampai 70 poin, Anda bisa meregistrasi utuk permanen visa setelah tiga tahun Anda tinggal disana. Jika skor Anda bahkan mencapai 80, Anda bisa mendaftar untuk permanen visa dengan prasyarat lama waktu tinggi sudah selama 1 tahun.

3. Anda punya kontribusi yang besar bagi Jepang

Jika Anda menyadari Anda punya kontribusi yang besar bagi diplomasi, ekonomi, industri, seni, pendidikan, riset, olahraga, ataupun kesejahteraan publik, maka Anda sudah bisa mendapatkan permanen visa setelah tinggal di negeri sakura ini selama lima tahun. Hal berikutnya ini cukup jarang yakni bisa Anda adalah pemenang dari Nobel Prize ataupun penghargaan internasional dan nasional, serta Anda seorang public figure, maka Anda bisa mendaftarkan diri untuk memiliki permanen visa di Jepang.

Untuk bisa memiliki permanen visa, Anda tetap membutuhkan sejumlah persyaratan dokumen.

• Anda harus mengisi aplikasi atau formulir permanen visa

• Anda harus menyediakan pas foto berukuran 3x4

Foto tersebut adalah foto terbaru Anda, yang minimal sudah Anda ambil dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Pas foto itu harus menampilkan wajah Anda, tanpa aksesories apapun di kepala seperti topi ataupun bandana. Pas foto tersebut juga sebaiknya berwarna cerah dan putih, dan tidak ada gambar lain di foto tersebut. Anda harus menuliskan nama Anda di belakang foto.

• Sertifikat tinggal

Sertifikat ini bisa didapatkan dari kota tempat Anda tinggal

• Bukti status ketenagakerjaan

Jika Anda bekerja pada sebuah perusahaan, Anda membutuhkan sertifikat ketenagakerjaan. Jika Anda seorang wirausaha, maka Anda perlu memberi bukti berupa rekam pembayaran pajak. Jika Anda memiliki bisnis sendiri, Anda pun harus menunjukkan surat izin membuka bisnis dari pemerintah Jepang. Jika Anda tidak bekerja, dan dinafkahi oleh suami atau istri, maka Anda harus membawa suami atau istri Anda yang memberikan informasi.

• Bukti upah

Selain bukti Anda telah membayar pajak, Anda juga harus memberikan bukti total penerimaan upah Anda. Jika Anda pendapatan Anda belum sepenuhnya terdata, maka Anda butuh bukti jumlah pembayaran pajak Anda yang bisa Anda dapatkan dari pemerintah daerah setempat. Kementerian Hukum dan Keadilan biasanya memiliki ketentuan hanya akan menerima data terbaru, minimal dari 3 tahun terakhir. Nah, jika Anda tidak bekerja di sebuah perusahaan, maka Anda perlu menunjukkan buku tabungan Anda dari tahun sebelumnya. Ini adalah cara terbaik untuk mendorong pembuktian Anda bisa menafkahi diri Anda sendiri selama di Jepang.

• Berikan fotocopy dari kartu penduduk dan paspor Anda

• Berikan fotocopy kartu kependudukan Anda di Jepang

Jangan lupa, semua dokumen yang tidak berbahasa Jepang, harus sudah diterjemahkan ke bahasa Jepang. Daftarkanlah sejumlah kelengkapan tersebut.

Nah, jika Anda mendaftarkan diri bersama pasangan, entah suami maupun istri, maka Anda juga harsu menyiapkan sejumlah dokumen pelengkap yang mungkin dibutuhkan. Misalnya, jika Anda mendaftarkan suami/istri Anda sebagai warga negara Jepang, Anda juga harus menyertakan kartu keluarga yang sudah didaftarkan sebelumnya ke pemerintah Jepang.

Jika Anda mendaftarkan diri sebagai suami atau istri dan masih belum bekerja atau bergantung dari penghasilan pasangan, maka pasangan Anda yang harus mendaftarkan sejumlah prasyarat dokumen dan kelengkapan tentang kondisi keuangan keluarga.

Selanjutnya, Anda pun akan memiliki sertifikat tinggal di Jepang bersama keluarga. Beberapa dokumen lain yang direkomendasikan adalah bukti kartu asuransi kesehatan, pengajuan status kependudukan permanen di Jepang, surat rekomendasi, dan penjelasan serta sertifikat kontribusi penduduk di Jepang.

Biasanya, Anda hanya perlu menunggu hasil dari proses permanen visa ini sekitar enam bulan. Biasanya, bahkan prosedur ini bisa lebih cepat yaitu 4 bulan sampai 8 bulan. Artinya, jika visa Anda sudah kadaluarsa dalam waktu 8 sampai 9 bulan, maka Anda sudah harus memperbaharui visa Anda menjadi permanen visa. Sehingga, waktu pendaftaran visa permanen seharusnya dilakukan pada tahun yang sama saat visa regular Anda akan tidak aktif dan berlaku lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro