Pengunjung beraktivitas di taman Monumen Nasional (Monas), Jakarta. /ANTARA-Dhemas Reviyanto
Travel

PSBB Jilid II, 27 Obyek Wisata di Jakarta Ditutup

Newswire
Senin, 14 September 2020 - 06:11
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menutup 27 objek wisata yang berada di bawah koordinasinya mulai Senin (14/9/2020) sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan.

Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta dalam akun media sosial twitternya @DKIJakarta, Minggu, penutupan tersebut seiring diterapkannya kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tempat wisata publik yang dikelola Pemprov DKI itu, ditutup sementara untuk melindungi warga dari risiko tertular Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Akun tersebut juga menerangkan bahwa selama proses penutupan akan dilakukan pembersihan di area wisata tersebut.

Dalam dokumen yang diunggah oleh akun tersebut, 27 jenis objek wisata yang akan ditutup mulai Senin, yakni:

1. Kawasan Monas;
2. Pusat Budaya Betawi Setu Babakan;
3. Lab Tari dan Karawitan Condet;
4. Taman Benyamin Sueb;
5. Wayang Orang Bharata;
6. Kelompok sandiwara Miss Tjitjih;
7. Gedung latihan kesenian di lima wilayah kota;
8. Gedung Kesenian Jakarta yang merupakan gedung pertunjukan tertua di Jakarta;
9. Museum Sejarah Jakarta;
10. Museum Taman Prasasti;
11. Museum MH Thamrin;
12 Museum Seni Rupa dan Keramik;
13. Museum Tekstil;
14. Museum Wayang;
15. Museum Bahari;
16. Museum Joang '45;
17. Ancol;
18. Kawasan Kota Tua;
19. Taman Margasatwa Ragunan;
20. Anjungan DKI di TMII;
21. Planetarium Jakarta;
22. Taman Ismail Marzuki yang masih renovasi;
23. Pulau Cipir;
24. Pulau Kelor;
25. Pulau Onrust;
26. Tugu Proklamasi;
27. Wayang Orang Bharata.

Langkah penutupan 27 objek wisata yang ada di DKI Jakarta bukan pertama kalinya terjadi. Pertengahan Maret 2020 lalu, lokasi-lokasi tersebut ditutup untuk menekan laju penularan COVID-19 dan dibuka kembali saat PSBB Transisi.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan kembali pemberlakuan kebijakan PSBB, yakni mulai Senin (14/9). Pemberlakuan tersebut didorong oleh data kasus Covid-19 yang menunjukkan kondisi Jakarta makin mengkhawatirkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro