Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta./Antara
Travel

Manajemen Kereta Api Indonesia Tolak Traveler Tanpa Administrasi yang Lengkap

Yudi Supriyanto
Selasa, 16 Juni 2020 - 16:18
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Moda transportasi kereta api telah kembali beroperasi, membuat para traveler di dalam negeri dapat melakukan perjalanan. Hanya saja sebelum bepergian menggunakan kereta api, jangan lupa persiapkan kelengkapan dan syarat yang harus dipenuhi.

PT Kereta Api Indonesia telah menjual 7.888 tiket KA Jarak Jauh pada periode keberangkatan 12 - 15 Juni 2020.

Dari total itu, sebanyak 6.094 penumpang diperkenankan melanjutkan perjalanan, dan 1.709 penumpang atau 22 persen sisanya ditolak berangkat karena tidak memenuhi persyaratan

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan penumpang yang ditolak berangkat tersebut didominasi oleh penumpang yang tidak menyertakan surat bebas Covid-19 dimana hal tersebut diwajibkan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.

Selain itu, penumpang yang ditolak juga dikarenakan tidak menyertakan SIKM bagi penumpang dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta, surat bebas Covid-19 yang telah kadaluarsa, tidak memakai jaket/lengan panjang, dan memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius saat akan berangkat.

“Meski sudah memiliki tiket, penumpang yang tidak memenuhi persyaratan tetap kami tolak untuk menggunakan kereta api dan uang tiket akan kami kembalikan penuh,” kata Joni dalam siaran pers pada Selasa (16/6/2020).

Dia mengingatkan mempersiapkan berkas-berkas yang disyaratkan untuk melakukan perjalanan sebelum membeli tiket.

Petugas boarding akan memverifikasi seluruh persyaratan penumpang Kereta Api pada masa New Normal dengan ketat.

Tujuannya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat dan menjadikan perjalanan kereta api yang selamat, aman, nyaman, dan sehat sampai tujuan.

Syarat-syarat tersebut seperti Surat Bebas Covid-19 yang masih berlaku dari Hasil PCR (berlaku 7 hari) atau Rapid Test (berlaku 3 hari); Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau Rapid Test; serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

“Khusus penumpang dengan usia dibawah 3 tahun yang menggunakan KA jarak jauh, diminta untuk membawa face shield pribadi. Untuk penumpang dewasa, face shield akan disediakan oleh KAI,” ujar Joni.

Secara umum, setiap penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro