Ilustrasi/Antara
Travel

PNS DILARANG RAPAT DI HOTEL: Okupansi Hotel Anjlok

Tegar Arief
Senin, 2 Februari 2015 - 20:05
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Diterbitkannya Surat Edaran Men-PAN RB No. 10/2014 yang melarang pegawai negeri sipil untuk menggelar kegiatan di hotel diklaim sebagai penyebab menurunnya okupansi atau tingkat hunian hotel selama Desember 2014 lalu.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), okupansi hotel berbintang di 27 provinsi pada Desember tahun lalu sebesar 50,13%, turun 5,60% dibandingkan dengan okupansi pada Desember 2013 yang sebesar 55,73%, dan menurun 4,32% jika dibanding okupansi pada November 2014 yang sebesar 54,45%.

“Penurunan itu memang sudah kami prediksi. Ini dampak dari adanya larangan rapat di hotel yang dikeluarkan oleh pemerintah,” kata Direktur Eksekutif Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cyprianus Aoer kepad Bisnis.com, Senin (2/2/2015).

Kendati jumlah kujungan wisatawan mancanegara pada Desember mengalami peningkatan, tetapi menurut Cyprianus hal tersebut tidak akan mendongkrak okupansi hotel, yang selama ini tergantung pada kegiatan PNS.

“Memang PNS bukan satu-satunya tamu andalan di hotel. Tapi untuk akhir tahun biasanya instansi pemerintah menggelar acara berhari-hari di hotel. Jadi wajar kalau Desember tahun lalu okupansi menurun drastis,” imbuhnya.

Selain larangan menggelar kegiatan di Hotel, kata Cyprianus, revisi batas bawah pesawat menjadi 40% dari tarif batas atas, di mana penentuan tarif berdasarkan kriteria masing-masing maskapai penerbangan juga diklaim turut menyebabkan menurunnya okupansi hotel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro