Travel

Satpol PP Segel Pintu Masuk Hotel Ibis Braga

Fatkhul-nonaktif
Kamis, 31 Oktober 2013 - 17:02
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel pintu masuk proyek pembangunan Hotel Ibis Style Bandung di Jalan Braga Kota Bandung karena disinyalir melanggar peraturan daerah, Kamis (31/10/2013).

"Satpol PP melakukan penyegelan karena proyek pembangunan hotel itu melanggar dua Perda Kota Bandung yakni penebangan pohon sebelum ada izin serta pembongkaran trotoar untuk jalan masuk," kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kota Bandung Teddy Wiriadinata di lokasi penyegelan.

Penyegelan oleh aparat penegak Perda Kota Bandung itu dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB. Penyegelan ditandai dengan pemasangan segel dan bentangan pita kuning dan hitam di pintu masuk ke lokasi proyek hotel itu serta di akar dan batang pohon yang telah ditebang di lokasi itu.

Menurut Teddy, pihak pengembang hotel itu telah melanggar Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2011 dan Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Keamanan, Kebersihan dan Ketertiban (K3).

"Kami sudah mengecek ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman belum ada izin penebangan pohon atau pembongkaran trotoar untuk akses masuk ke lokasi itu. Untuk itu kami lakukan penyegelan ini," kata Teddy.

Di bagian depan hotel yang tengah dibangun di depan bangunan Majestic dan di samping Museum Konperensi Asia Afrika tersebut, sedikitnya dua pohon ukuran besar yang sebelumnya rimbun di kawasan itu telah ditebang, sedangkan satu pohon lainnya telah mati.

Selain itu, bagian trotoar jalan di kawasan itu juga sudah dibongkar untuk keperluan proyek tersebut. "Kami akan melakukan pemanggilan terhadap pengembang proyek pembangunan itu, bagaimanapun pembangunan harus dilakukan sesuai aturan," kata Teddy.

Sementara itu dilakukan penyegelan, aktifitas pembangunan yang melibatkan puluhan pekerja terus berlanjut. Petugas Satpol PP Kota Bandung mencoba untuk bertemu dengan pihak pengelola, namun tidak berhasil ditemui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul-nonaktif
Sumber : newswire
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro