Panorama Jatiluwih, Tabanan, Bali./jatiluwih.id
Travel

Pariwisata Bali Merosot

Ni Putu Eka Wiratmini
Selasa, 12 Desember 2017 - 09:57
Bagikan

Bisnis.com, DENPASAR - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung memastikan hingga saat ini belum ada laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan hotel-hotel di wilayahnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung IB Oka Dirga mengakui beberapa perusahaan di wilayahnya memang beberapa kali sudah melakukan konsultasi terkait kondisi pariwisata di Badung.

Namun, dia memastikan, mediasi yang dilakukan berhasil menghasilkan keputusan perusahaan-perusahaan tersebut untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Jika memang ada perusahaan yang ingin melakukan PHK, maka Disnaker Badung akan segera memanggil perusahaan tersebut untuk melakulan mediasi agar keputusan tersebut tidak jadi dilaksanakan.

"Yang jelas sesuai kondisi di lapangan ada beberapa perusahaan yang melapor kepada kami, kami coba melakukan mediasi untuk sama-sama memahami kondisi riil di Bali," katanya, Selasa (12/12/2017).

Oka mengatakan terkait kondisi pariwisata di Bali, pihaknya sudah mengusulkan kepada perusahaan untuk memberlakukan pembagian jam lerja berdasar shift hingga memanfaatkan cuti yang dimiliki pekerja ketimbang melakukan PHK.

"Pekerja kan asetnya perusahaan ketika dapat untung banyak ramai kemarin okupansi tinggi sekarang seperti ini tidak bijak jika PHK jadi cari terbaik yang sama-sama menguntungkan," sebutnya.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali Ni Luh Made Wiratmi mengatakan kunjungan turis ke Bali memang telah menurun lantaran erupsi Gunung Agung sehingga tingkat hunian kamar juga berkurang.

Akibatnya, biaya operasional hotel lebih besar ketimbang pendapatan. Hal ini pun diakuinya telah memaksa pengusaha-pengusaha di Bali untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Hotel sama sekali tidak ada yang menempati apalagi dari segi operasional biaya tinggi,” kata Wiratmi.

Dia menegaskan apapun kondisinya, perusahaan diminta tetap menerapkan upah minumum sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Jika ternyata pengusaha tidak mampu menerapkan akibat pendapatan menurun maka harus ada komunikasi yang baik dengan pekerja.

"Apabila terjadi force majeure seperti ini maka antara pihak manajemen dan pihak pelerja harus memahami," tambah Wiratmi.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro