Restoran Rindu Alam di Puncak Bogor Jawa Barat/panoramio.com
Travel

Moratorium Investasi Sektor Pariwisata Puncak

Miftahul Khoer
Jumat, 18 November 2016 - 15:09
Bagikan

Bisnis.com, BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor mengkaji moratorium investasi sektor pariwisata di kawasan Puncak seiring telah jenuh dan terbatasnya lahan bagi pembangunan investasi di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Penanaman Modal Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Bogor Joner Kalixtus Marpaung mengatakan pihaknya telah membuka alternatif baru investasi selain Puncak.

"Untuk investasi pariwisata baru, kami menawarkan kawasan Tanjung Sari, Ciampea, Pamijahan dan pengembangan wisata olahraga golf untuk para investor dalam negeri maupun asing," ujarnya, Jumat (18/11/2016).

Dia menuturkan, sosialisasi dan penawaran investasi tersebut telah digelar khusus di Jakarta pada pekan lalu guna menarik para investor.

Menurutnya, pariwisata puncak yang didominasi oleh sektor kuliner, jasa perhotelan dan villa sudah tidak memungkinkan karena lahan terbatas dan berpotensi adanya benturan aturan sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Dikatakan, dalam Perda RTRW baru yang direvisi pada tahun ini telah ditentukan kawasan industri, properti dan pariwisata sehingga bisa dimanfaatkan oleh para investor untuk menanamkan modalnya di beberapa sektor investasi yang ditawarkan.

Joner menambahkan, Pemkab Bogor tengah membangun infrastruktur pendukung bagi perkembangan investasi antara lain terminal antarmoda, Transit Oriented Development (TOD), jalan alternatif Puncak, jalan poros tengah timur hingga membangun mode transportasi Light Rail Transit (LRT).

"Jika semua faktor pendukung telah terealisasi, kami optimistis investasi di Kabupaten Bogor akan terus meningkat," paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan (DTRP) Wilayah Kabupaten Bogor Joko Pitoyo mengatakan pembangunan di lahan kawasan Puncak, Bogor saat ini telah padat untuk pariwisata.

Menurutnya, kawasan Puncak berdasarkan aturan peruntukannya dijadikan kawasan konservasi dan hutan lindung mencapai 83%, sedangkan untuk lahan budi daya hanya mencapai 17% yang diperuntukan bagi bangunan jasa wisata 40% dan ruang terbukan hijau 60%.

Menurutnya, RTRW di kawasan Puncak telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 54/2008 yang juga diperkuat Perda RTRW Kabupaten Bogor. Dengan demikian, Pemkab Bogor akan terus mengawasi aktivitas masyarakat yang menggunakan kawasan Puncak secara ilegal.

Dia menambahkan, kawasan Puncak atau Bogor Puncak Cianjur (Bopuncur) telah tercatat dalam Kawasan Strategis Nasional yang memerlukan perencanaan tata ruang hingga pengendalian pemanfaatan ruang secara terpadu.

"Oleh karena itu, sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan lintas wilayah, kebijakan penataan ruang kawasan Puncak dibangun demi mewujudkan keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan pelestarian lingkungan hidup," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Nancy Junita
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro